Langkah tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap salinan resmi putusan, risalah persidangan, ketentuan hukum acara, serta peraturan mengenai penegakan kode etik hakim konstitusi.
“LBH Kantara tidak sedang mempersoalkan independensi Mahkamah Konstitusi atau berupaya mengintervensi putusan pengadilan. Justru independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas etik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung bukti, mekanisme MKMK merupakan saluran konstitusional dan kelembagaan yang patut ditempuh,” demikian sikap LBH Kantara.
Di sisi lain, LBH Kantara turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang mengungkapkan belum adanya regulasi spesifik dan jelas mengenai mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Sebagaimana diberitakan detikNews pada Senin, 12 Oktober 2026, Lalu mendorong agar pengaturan mengenai pengakuan dan konversi pendidikan luar negeri diperjelas melalui pembahasan regulasi pendidikan nasional.
LBH Kantara menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara keabsahan dokumen pendidikan, pengakuan administratif oleh pemerintah, serta pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat negara.
Ketiadaan atau ketidakjelasan pengaturan teknis tidak seharusnya dibiarkan menjadi sumber ketidakpastian yang terus-menerus memicu sengketa politik dan hukum.
LBH Kantara juga mencermati pandangan dua akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod dan Dr. Septa Candra, yang menyoroti polemik ijazah Wakil Presiden dari perspektif etika politik, integritas pejabat publik, serta batas kewenangan lembaga peradilan.
Septa Candra, sebagaimana diberitakan dalam publikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 12 Oktober 2026, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berbeda dengan pembatalan pencalonan dalam proses pemilihan umum. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
LBH Kantara berpandangan bahwa pemisahan antara persoalan administrasi pencalonan, tanggung jawab politik, dan mekanisme pemberhentian pejabat negara perlu dipahami secara benar agar polemik tidak berkembang menjadi tuntutan yang mengabaikan prosedur konstitusional.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan