“Yang harus dijawab bukan hanya apakah hakim berwenang memberikan pertimbangan hukum, tetapi juga apakah pertimbangan tersebut relevan, diperlukan, proporsional, dan disusun dengan tingkat kecermatan yang seharusnya dimiliki oleh hakim konstitusi. Jangan sampai suatu pertimbangan justru menimbulkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat,” tegas LBH Kantara.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam mengkaji persoalan tersebut, LBH Kantara merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.

Kode etik tersebut memuat tujuh prinsip utama, yakni independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.

LBH Kantara memberikan perhatian khusus terhadap prinsip kecakapan dan keseksamaan yang menuntut hakim konstitusi menjalankan tugas profesionalnya dengan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan.

Selain itu, prinsip kearifan dan kebijaksanaan juga menghendaki hakim mempertimbangkan situasi, kondisi, serta akibat dari tindakan yang dilakukannya, tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Menurut LBH Kantara, prinsip-prinsip tersebut relevan untuk menjadi tolok ukur dalam menelaah proses pemeriksaan dan perilaku hakim yang berkaitan dengan lahirnya pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Kendati demikian, LBH Kantara menyadari bahwa perbedaan penafsiran hukum atau ketidaksetujuan terhadap isi putusan tidak secara otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu, penilaian harus diarahkan pada tindakan konkret hakim yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada ketidakpuasan terhadap hasil putusan.

Atas dasar tersebut, LBH Kantara menyatakan kesiapan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) apabila hasil kajian hukum dan penelusuran bukti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp