Jakarta, AcnTimes.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menilai kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN pengelola tata kelola ekspor komoditas strategis nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Direktur LBH Kantara, Aji Lingga, S.H., menyampaikan bahwa perubahan besar yang sedang dilakukan pemerintah melalui agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, program hilirisasi nasional, penguatan devisa hasil ekspor (DHE), pengendalian ekspor komoditas strategis, serta pembentukan PT DSI sebagai instrumen baru tata kelola ekspor nasional membutuhkan landasan hukum yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, sistem perdagangan internasional, pengawasan kepabeanan, tata kelola ekspor-impor, dan pengendalian barang kena cukai saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan saat Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai terakhir direvisi hampir dua dekade lalu.

“Negara sedang membangun arsitektur ekonomi baru melalui hilirisasi, ekspor satu pintu, penguatan devisa hasil ekspor, serta pengendalian komoditas strategis nasional. Kehadiran PT DSI menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan transformasi besar dalam tata kelola perdagangan dan sumber daya alam. Karena itu, sudah saatnya instrumen hukumnya juga ikut menyesuaikan,” ujar Aji Lingga.

Ia menjelaskan bahwa selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sering kali harus menyesuaikan berbagai perubahan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, maupun regulasi sektoral lainnya. Padahal ruang lingkup yang bersinggungan dengan tugas kepabeanan dan cukai saat ini semakin luas dan melibatkan banyak kementerian maupun lembaga.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Mulai dari kebijakan ekspor dan impor yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, pengelolaan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW/LNSW), pengawasan komoditas strategis oleh kementerian teknis, pengelolaan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, hingga kebijakan hilirisasi yang melibatkan berbagai sektor industri nasional.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp