Acntimes.id – Jakarta, 29 Maret 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 Maret 2026, menggantikan Heru Pambudi.
Pergantian itu dipandang sebagai sinyal penting bahwa agenda pembenahan di tubuh Kementerian Keuangan mulai bergerak menyentuh level atas, bukan lagi berhenti di tataran teknis dan lapisan bawah birokrasi.
Pelantikan Robert sendiri diumumkan Kemenkeu pada 27 Maret 2026 dan pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24/TPA/2026 yang ditetapkan 16 Maret 2026.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., menilai pergantian Sekjen ini layak diapresiasi sebagai pintu awal untuk membongkar mata rantai pengaruh lama yang selama ini dinilai terlalu kuat dalam arsitektur pengambilan keputusan di lingkungan Kemenkeu, khususnya pada sektor-sektor yang berkaitan dengan penerimaan negara, pengawasan internal, dan kepabeanan.
Menurut Ajie, langkah ini tidak boleh berhenti pada sekadar pergantian jabatan, melainkan harus dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap simpul-simpul kekuasaan yang selama ini diduga ikut menjaga kesinambungan jejaring lama di tubuh kementerian.
“Pergantian Sekjen ini patut diapresiasi. Tapi publik tidak sedang menunggu rotasi administratif biasa. Publik menunggu keberanian Menkeu untuk menuntaskan bersih-bersih sampai ke akar. Kalau hanya mengganti kursi paling atas tanpa membongkar mata rantai pengaruh di bawahnya, maka reformasi itu berisiko hanya tampak di permukaan,” tegas Ajie Lingga.
LBH Kantara menilai, momentum ini menjadi relevan karena Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya juga telah memberi sinyal kuat akan melakukan pembenahan besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk rotasi pejabat di lima pelabuhan besar. Pada 27–28 Januari 2026, Purbaya menyatakan pejabat DJBC di pelabuhan-pelabuhan besar akan diganti sebagai bagian dari pembenahan institusi.
Di sisi lain, dalam perkara berbeda, KPK pada awal Februari 2026 mengumumkan OTT di lingkungan DJBC terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang ilegal/berlabel KW, sementara Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2026 menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan yang disamarkan sebagai POME.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan