“Kalau hilirisasi ingin berhasil, negara harus mampu menjaga seluruh rantai nilai dari hulu sampai hilir. Dari sumber daya alam yang diproduksi, proses pengolahan di dalam negeri, ekspor produk hasil hilirisasi, sampai pada penerimaan negara yang dihasilkan. Semua itu membutuhkan integrasi regulasi dan integrasi data,” katanya.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara juga menilai bahwa revisi kedua undang-undang tersebut harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung agenda hilirisasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hilirisasi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan pabrik, smelter, atau kawasan industri, tetapi juga menyangkut pengawasan ekspor, pengendalian devisa, penguatan nilai tambah dalam negeri, serta optimalisasi penerimaan negara.

“Jangan sampai hilirisasi berjalan, ekspor satu pintu berjalan, PT DSI berjalan, tetapi regulasi utama yang menjadi fondasi tata kelola perdagangan nasional justru tertinggal dari perkembangan yang sedang berlangsung. Negara harus memastikan seluruh instrumen kebijakan bergerak dalam satu arah yang sama,” tegas Aji.

Karena itu, LBH Kantara mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LNSW, Bank Indonesia, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mulai menyusun peta jalan pembaruan hukum kepabeanan dan cukai yang mampu menjawab tantangan ekonomi nasional masa depan.

“Momentum pembentukan PT DSI harus dimanfaatkan sebagai titik awal pembenahan yang lebih besar. Kita tidak hanya membutuhkan instrumen baru, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan hilirisasi, ekspor nasional, devisa hasil ekspor, dan tata kelola perdagangan Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Aji Lingga. (red)

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp