Jakarta, AcnTimes.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menilai kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN pengelola tata kelola ekspor komoditas strategis nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Direktur LBH Kantara, Aji Lingga, S.H., menyampaikan bahwa perubahan besar yang sedang dilakukan pemerintah melalui agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, program hilirisasi nasional, penguatan devisa hasil ekspor (DHE), pengendalian ekspor komoditas strategis, serta pembentukan PT DSI sebagai instrumen baru tata kelola ekspor nasional membutuhkan landasan hukum yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, sistem perdagangan internasional, pengawasan kepabeanan, tata kelola ekspor-impor, dan pengendalian barang kena cukai saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan saat Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai terakhir direvisi hampir dua dekade lalu.
“Negara sedang membangun arsitektur ekonomi baru melalui hilirisasi, ekspor satu pintu, penguatan devisa hasil ekspor, serta pengendalian komoditas strategis nasional. Kehadiran PT DSI menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan transformasi besar dalam tata kelola perdagangan dan sumber daya alam. Karena itu, sudah saatnya instrumen hukumnya juga ikut menyesuaikan,” ujar Aji Lingga.
Ia menjelaskan bahwa selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sering kali harus menyesuaikan berbagai perubahan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, maupun regulasi sektoral lainnya. Padahal ruang lingkup yang bersinggungan dengan tugas kepabeanan dan cukai saat ini semakin luas dan melibatkan banyak kementerian maupun lembaga.
Mulai dari kebijakan ekspor dan impor yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, pengelolaan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW/LNSW), pengawasan komoditas strategis oleh kementerian teknis, pengelolaan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, hingga kebijakan hilirisasi yang melibatkan berbagai sektor industri nasional.
“Persoalan yang dihadapi saat ini bukan lagi semata-mata urusan barang masuk dan barang keluar pelabuhan. Kepabeanan hari ini berada di persimpangan antara perdagangan internasional, hilirisasi industri, penerimaan negara, devisa hasil ekspor, perlindungan industri dalam negeri, pengawasan komoditas strategis, pengendalian impor, pemberantasan penyelundupan, hingga integrasi data nasional,” katanya.
Menurut LBH Kantara, lahirnya PT DSI memperlihatkan bahwa pemerintah ingin membangun sistem pengawasan ekspor yang lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah bahkan secara terbuka menyampaikan tujuan pembentukan PT DSI untuk memperbaiki validitas data ekspor, menekan praktik under invoicing, transfer pricing, manipulasi nilai transaksi, serta meminimalisir kebocoran devisa hasil ekspor.
Namun demikian, Aji mengingatkan bahwa instrumen baru seperti PT DSI harus memiliki sinkronisasi yang kuat dengan kerangka hukum yang mengatur kepabeanan, cukai, ekspor-impor, bea keluar, devisa hasil ekspor, hingga pengawasan perdagangan lintas negara.
“Jangan sampai negara membangun instrumen baru, tetapi fondasi hukumnya masih bertumpu pada pendekatan lama. Kehadiran PT DSI harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan harmonisasi dan modernisasi regulasi agar seluruh kebijakan hilirisasi, ekspor satu pintu, DHE, dan pengawasan perdagangan nasional dapat berjalan dalam satu ekosistem yang saling terhubung,” ujarnya.
Ia menilai, revisi UU Kepabeanan dan UU Cukai perlu diarahkan bukan hanya untuk mengatur kewenangan pemungutan negara, tetapi juga menjawab tantangan baru yang muncul akibat digitalisasi perdagangan, integrasi data nasional, transaksi lintas negara berbasis platform elektronik, pengawasan rantai pasok komoditas strategis, serta kebutuhan sinkronisasi antarinstansi.
Menurutnya, berbagai kebijakan strategis yang lahir dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa model pengawasan konvensional sudah tidak lagi cukup. Negara membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan data produksi, data ekspor, data devisa, data perpajakan, data logistik, data perizinan, hingga data kepabeanan dalam satu sistem pengawasan yang utuh.
“Kalau hilirisasi ingin berhasil, negara harus mampu menjaga seluruh rantai nilai dari hulu sampai hilir. Dari sumber daya alam yang diproduksi, proses pengolahan di dalam negeri, ekspor produk hasil hilirisasi, sampai pada penerimaan negara yang dihasilkan. Semua itu membutuhkan integrasi regulasi dan integrasi data,” katanya.
LBH Kantara juga menilai bahwa revisi kedua undang-undang tersebut harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung agenda hilirisasi yang saat ini menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hilirisasi tidak hanya berbicara mengenai pembangunan pabrik, smelter, atau kawasan industri, tetapi juga menyangkut pengawasan ekspor, pengendalian devisa, penguatan nilai tambah dalam negeri, serta optimalisasi penerimaan negara.
“Jangan sampai hilirisasi berjalan, ekspor satu pintu berjalan, PT DSI berjalan, tetapi regulasi utama yang menjadi fondasi tata kelola perdagangan nasional justru tertinggal dari perkembangan yang sedang berlangsung. Negara harus memastikan seluruh instrumen kebijakan bergerak dalam satu arah yang sama,” tegas Aji.
Karena itu, LBH Kantara mendesak Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, LNSW, Bank Indonesia, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mulai menyusun peta jalan pembaruan hukum kepabeanan dan cukai yang mampu menjawab tantangan ekonomi nasional masa depan.
“Momentum pembentukan PT DSI harus dimanfaatkan sebagai titik awal pembenahan yang lebih besar. Kita tidak hanya membutuhkan instrumen baru, tetapi juga membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan hilirisasi, ekspor nasional, devisa hasil ekspor, dan tata kelola perdagangan Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Aji Lingga. (red)
- Aji Lingga
- Asta Cita Presiden
- Bea Cukai
- Danantara Sumberdaya Indonesia
- devisa hasil ekspor
- DHE
- DJBC
- ekonomi nasional
- ekspor impor
- ekspor satu pintu
- hilirisasi nasional
- hilirisasi Prabowo
- Indonesia Emas 2045
- INSW
- integrasi data nasional
- kebijakan perdagangan
- Kemendag
- Kementerian Keuangan
- komoditas strategis
- LBH Kantara
- LNSW
- National Logistic Ecosystem
- NLE
- penerimaan negara
- pengawasan ekspor
- perdagangan global
- perdagangan internasional
- PT DSI
- reformasi cukai
- reformasi kepabeanan
- reformasi regulasi
- revisi UU Cukai
- revisi UU Kepabeanan
- sinkronisasi regulasi
- sumber daya alam
- tata kelola ekspor
- transfer pricing
- under invoicing
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan