LBH Kantara menyatakan akan terus mempelajari aspek hukum dan etik putusan tersebut sebelum menentukan langkah pengaduan secara resmi kepada MKMK.
“Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi yang seharusnya menghadirkan kepastian hukum, bukan meninggalkan ruang ketidakpastian yang semakin luas. Kritik terhadap putusan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sementara dugaan pelanggaran etik harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang sah. LBH Kantara siap menempuh jalur MKMK apabila ditemukan dasar yang cukup,” pungkas LBH Kantara. (red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan