Dalam perspektif hukum administrasi negara, keberadaan dokumen, keabsahan dokumen, pengakuan kesetaraan pendidikan, dan terpenuhinya persyaratan administratif merupakan persoalan hukum yang harus diperiksa melalui mekanisme serta kewenangan lembaga yang tepat.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebagai lembaga bantuan hukum yang memberikan perhatian terhadap praktik hukum tata usaha dan administrasi negara, LBH Kantara berpandangan bahwa setiap kesimpulan mengenai status dokumen administratif harus diletakkan dalam kerangka kewenangan, prosedur, pembuktian, dan kepastian hukum.

LBH Kantara menganalogikan persoalan tersebut dengan pemeriksaan keabsahan suatu keputusan administrasi pemerintahan. Ketika suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena syarat formal pengajuan tidak terpenuhi, penilaian terhadap pokok persoalan harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terdapat kesimpulan final mengenai substansi yang disengketakan.

“Dalam hukum administrasi negara, tidak ditemukannya suatu dokumen dalam berkas pemeriksaan tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak pernah ada. Demikian pula, suatu dokumen yang ditemukan belum tentu dengan sendirinya membuktikan keabsahan administratifnya. Semuanya memerlukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” demikian analisis LBH Kantara.

LBH Kantara juga mempertanyakan apakah pencantuman pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian yang memang diperlukan dalam konstruksi putusan atau justru dapat dipandang sebagai pertimbangan yang tidak menentukan amar putusan.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Persoalan ini, menurut LBH Kantara, perlu dikaji untuk memastikan apakah pertimbangan tersebut memiliki hubungan langsung dengan alasan hukum Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

LBH Kantara mengingatkan bahwa istilah Inkorporasi pertimbangan non-esensial tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan masuknya pertimbangan yang tidak relevan atau tidak diperlukan dalam putusan tetap merupakan ruang kritik akademik yang sah.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp