JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dinilai telah menimbulkan polemik berkepanjangan, terutama setelah Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam pemeriksaan perkara.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan juga menyentuh prinsip kehati-hatian hakim, kepastian hukum, etika peradilan, serta tanggung jawab lembaga konstitusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Sorotan utama LBH Kantara tertuju pada pertimbangan hukum Mahkamah yang menyebut tidak ditemukannya ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat, sementara permohonan para pemohon justru dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya kedudukan hukum atau legal standing.

Menurut LBH Kantara, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang patut dikaji secara serius, terutama mengenai urgensi pencantuman pertimbangan substantif terkait dokumen pendidikan apabila perkara pada akhirnya tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

“Ketika sebuah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa masih muncul pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan pendidikan. Apakah pertimbangan tersebut benar-benar diperlukan untuk menjelaskan putusan, atau justru melampaui kebutuhan pemeriksaan perkara? Ini yang perlu diuji secara objektif,” demikian pandangan hukum LBH Kantara.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara menegaskan bahwa pernyataan tidak ditemukannya dokumen dalam proses pemeriksaan perkara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah memiliki ijazah atau tidak menyelesaikan pendidikan. Kedua keadaan tersebut memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda dan tidak boleh disamakan.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp