JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dinilai telah menimbulkan polemik berkepanjangan, terutama setelah Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam pemeriksaan perkara.
LBH Kantara menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan juga menyentuh prinsip kehati-hatian hakim, kepastian hukum, etika peradilan, serta tanggung jawab lembaga konstitusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
Sorotan utama LBH Kantara tertuju pada pertimbangan hukum Mahkamah yang menyebut tidak ditemukannya ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat, sementara permohonan para pemohon justru dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut LBH Kantara, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang patut dikaji secara serius, terutama mengenai urgensi pencantuman pertimbangan substantif terkait dokumen pendidikan apabila perkara pada akhirnya tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
“Ketika sebuah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa masih muncul pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen kelulusan pendidikan. Apakah pertimbangan tersebut benar-benar diperlukan untuk menjelaskan putusan, atau justru melampaui kebutuhan pemeriksaan perkara? Ini yang perlu diuji secara objektif,” demikian pandangan hukum LBH Kantara.
LBH Kantara menegaskan bahwa pernyataan tidak ditemukannya dokumen dalam proses pemeriksaan perkara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah memiliki ijazah atau tidak menyelesaikan pendidikan. Kedua keadaan tersebut memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keberadaan dokumen, keabsahan dokumen, pengakuan kesetaraan pendidikan, dan terpenuhinya persyaratan administratif merupakan persoalan hukum yang harus diperiksa melalui mekanisme serta kewenangan lembaga yang tepat.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang memberikan perhatian terhadap praktik hukum tata usaha dan administrasi negara, LBH Kantara berpandangan bahwa setiap kesimpulan mengenai status dokumen administratif harus diletakkan dalam kerangka kewenangan, prosedur, pembuktian, dan kepastian hukum.
LBH Kantara menganalogikan persoalan tersebut dengan pemeriksaan keabsahan suatu keputusan administrasi pemerintahan. Ketika suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena syarat formal pengajuan tidak terpenuhi, penilaian terhadap pokok persoalan harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terdapat kesimpulan final mengenai substansi yang disengketakan.
“Dalam hukum administrasi negara, tidak ditemukannya suatu dokumen dalam berkas pemeriksaan tidak otomatis berarti dokumen tersebut tidak pernah ada. Demikian pula, suatu dokumen yang ditemukan belum tentu dengan sendirinya membuktikan keabsahan administratifnya. Semuanya memerlukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku,” demikian analisis LBH Kantara.
LBH Kantara juga mempertanyakan apakah pencantuman pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut merupakan bagian yang memang diperlukan dalam konstruksi putusan atau justru dapat dipandang sebagai pertimbangan yang tidak menentukan amar putusan.
Persoalan ini, menurut LBH Kantara, perlu dikaji untuk memastikan apakah pertimbangan tersebut memiliki hubungan langsung dengan alasan hukum Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
LBH Kantara mengingatkan bahwa istilah Inkorporasi pertimbangan non-esensial tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan yang memadai. Namun, pertanyaan mengenai kemungkinan masuknya pertimbangan yang tidak relevan atau tidak diperlukan dalam putusan tetap merupakan ruang kritik akademik yang sah.
“Yang harus dijawab bukan hanya apakah hakim berwenang memberikan pertimbangan hukum, tetapi juga apakah pertimbangan tersebut relevan, diperlukan, proporsional, dan disusun dengan tingkat kecermatan yang seharusnya dimiliki oleh hakim konstitusi. Jangan sampai suatu pertimbangan justru menimbulkan ketidakpastian baru di tengah masyarakat,” tegas LBH Kantara.
Dalam mengkaji persoalan tersebut, LBH Kantara merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dikenal sebagai Sapta Karsa Hutama.
Kode etik tersebut memuat tujuh prinsip utama, yakni independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.
LBH Kantara memberikan perhatian khusus terhadap prinsip kecakapan dan keseksamaan yang menuntut hakim konstitusi menjalankan tugas profesionalnya dengan kecermatan, kehati-hatian, ketelitian, ketekunan, dan kesungguhan.
Selain itu, prinsip kearifan dan kebijaksanaan juga menghendaki hakim mempertimbangkan situasi, kondisi, serta akibat dari tindakan yang dilakukannya, tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Menurut LBH Kantara, prinsip-prinsip tersebut relevan untuk menjadi tolok ukur dalam menelaah proses pemeriksaan dan perilaku hakim yang berkaitan dengan lahirnya pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Kendati demikian, LBH Kantara menyadari bahwa perbedaan penafsiran hukum atau ketidaksetujuan terhadap isi putusan tidak secara otomatis merupakan pelanggaran kode etik. Oleh sebab itu, penilaian harus diarahkan pada tindakan konkret hakim yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada ketidakpuasan terhadap hasil putusan.
Atas dasar tersebut, LBH Kantara menyatakan kesiapan untuk menempuh mekanisme pengaduan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) apabila hasil kajian hukum dan penelusuran bukti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap salinan resmi putusan, risalah persidangan, ketentuan hukum acara, serta peraturan mengenai penegakan kode etik hakim konstitusi.
“LBH Kantara tidak sedang mempersoalkan independensi Mahkamah Konstitusi atau berupaya mengintervensi putusan pengadilan. Justru independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas etik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung bukti, mekanisme MKMK merupakan saluran konstitusional dan kelembagaan yang patut ditempuh,” demikian sikap LBH Kantara.
Di sisi lain, LBH Kantara turut menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang mengungkapkan belum adanya regulasi spesifik dan jelas mengenai mekanisme penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.
Sebagaimana diberitakan detikNews pada Senin, 12 Oktober 2026, Lalu mendorong agar pengaturan mengenai pengakuan dan konversi pendidikan luar negeri diperjelas melalui pembahasan regulasi pendidikan nasional.
LBH Kantara menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara keabsahan dokumen pendidikan, pengakuan administratif oleh pemerintah, serta pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat negara.
Ketiadaan atau ketidakjelasan pengaturan teknis tidak seharusnya dibiarkan menjadi sumber ketidakpastian yang terus-menerus memicu sengketa politik dan hukum.
LBH Kantara juga mencermati pandangan dua akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Ma’mun Murod dan Dr. Septa Candra, yang menyoroti polemik ijazah Wakil Presiden dari perspektif etika politik, integritas pejabat publik, serta batas kewenangan lembaga peradilan.
Septa Candra, sebagaimana diberitakan dalam publikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 12 Oktober 2026, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berbeda dengan pembatalan pencalonan dalam proses pemilihan umum. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.
LBH Kantara berpandangan bahwa pemisahan antara persoalan administrasi pencalonan, tanggung jawab politik, dan mekanisme pemberhentian pejabat negara perlu dipahami secara benar agar polemik tidak berkembang menjadi tuntutan yang mengabaikan prosedur konstitusional.
Lebih jauh, LBH Kantara menyayangkan berkembangnya kegaduhan politik dan hukum akibat penafsiran yang saling bertentangan terhadap pertimbangan putusan Mahkamah.
Menurut lembaga tersebut, Indonesia tengah menghadapi berbagai persoalan mendesak yang memerlukan perhatian serius pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat, mulai dari dampak bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera, ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, hingga tekanan ekonomi dan ketidakpastian akibat dinamika global.
Dalam situasi demikian, LBH Kantara menilai seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejernihan komunikasi hukum serta tidak membiarkan pertimbangan hukum menimbulkan penafsiran yang semakin memperuncing perpecahan masyarakat.
“Kita sedang menghadapi berbagai persoalan nasional yang membutuhkan energi besar untuk diselesaikan. Korban bencana membutuhkan pemulihan, masyarakat membutuhkan kepastian ekonomi, dan negara harus menghadapi tantangan global. Karena itu, setiap lembaga negara perlu menjaga agar produk kewenangannya tidak justru menambah kegaduhan yang sebenarnya dapat dihindari melalui ketelitian dan kejelasan hukum,” demikian pandangan LBH Kantara.
LBH Kantara menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup ruang pengujian terhadap persyaratan pendidikan pejabat publik. Sebaliknya, setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, objektif, dan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Namun, LBH Kantara mengingatkan bahwa kejelasan status hukum suatu dokumen tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan pertimbangan putusan yang dilepaskan dari keseluruhan konteks pemeriksaan perkara.
Menurut LBH Kantara, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi merupakan salah satu fondasi penting demokrasi. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kecermatan, independensi, dan akuntabilitas hakim perlu disikapi secara terbuka melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.
LBH Kantara menyatakan akan terus mempelajari aspek hukum dan etik putusan tersebut sebelum menentukan langkah pengaduan secara resmi kepada MKMK.
“Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi yang seharusnya menghadirkan kepastian hukum, bukan meninggalkan ruang ketidakpastian yang semakin luas. Kritik terhadap putusan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sementara dugaan pelanggaran etik harus diuji melalui bukti dan mekanisme yang sah. LBH Kantara siap menempuh jalur MKMK apabila ditemukan dasar yang cukup,” pungkas LBH Kantara. (red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan