Apabila di kemudian hari ditemukan fakta hukum baru yang relevan, fakta tersebut tetap dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Kantara mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan penafsiran hukum sebagai alasan untuk membangun kesimpulan konstitusional yang melampaui fakta dan putusan yang tersedia.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini semata. Setiap tindakan terhadap jabatan konstitusional harus memiliki landasan hukum yang jelas, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang sah.
Pada akhirnya, LBH Kantara menegaskan bahwa menjaga konstitusi tidak hanya berarti memastikan setiap pejabat negara memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap upaya meminta pertanggungjawaban pejabat negara dilakukan melalui mekanisme yang benar.
Polemik administratif tidak boleh secara otomatis berubah menjadi vonis konstitusional. Sebab, pemakzulan bukan sekadar persoalan kehendak politik, melainkan tindakan ketatanegaraan yang harus dibangun di atas pembuktian dan prosedur konstitusional.
Dengan demikian, LBH Kantara berpandangan bahwa tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran yang hanya didasarkan pada polemik ijazah, potongan pertimbangan putusan, atau informasi singkat pembatalan keputusan administratif belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk dinyatakan sebagai konsekuensi konstitusional yang harus dijalankan. (red)
- ACNTimes
- DPR RI
- Gibran Rakabuming Raka
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Negara
- Konstitusi Indonesia
- LBH Kantara
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- MPR RI
- opini hukum
- Pasal 7A UUD 1945
- Pasal 7B UUD 1945
- Pemakzulan Gibran
- PKPU Nomor 19 Tahun 2023
- Polemik Ijazah Gibran
- Putusan Mahkamah Agung
- Putusan MK
- Wakil Presiden Gibran
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan