Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pemberhentian harus dilaksanakan melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi, bukan melalui kesimpulan politik yang dibangun semata-mata dari pemberitaan, pernyataan pihak tertentu, ataupun penggalan pertimbangan hukum suatu putusan.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pasal 7B UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan tahapan serta persyaratan pengambilan keputusan yang ketat.

DPR terlebih dahulu harus menjalankan fungsi pengawasannya dan membentuk pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional. Pendapat tersebut kemudian harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur yang berlaku sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.

Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, proses pemberhentian tidak berlangsung secara otomatis karena konstitusi masih mensyaratkan tahapan pengambilan keputusan oleh MPR.

Dengan demikian, pemakzulan bukan merupakan akibat hukum langsung dari suatu putusan tata usaha negara, melainkan mekanisme konstitusional tersendiri yang harus memenuhi persyaratan substantif dan prosedural.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara juga mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 13 ayat (1) huruf r peraturan tersebut mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Peraturan yang sama juga mengatur pengecualian tertentu bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, penilaian terhadap pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan atau ketiadaan satu jenis dokumen tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku, riwayat pendidikan, dokumen pendukung, serta hasil verifikasi lembaga yang berwenang.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp