Dalam konteks tersebut, LBH Kantara tetap memandang bahwa mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat ditempuh apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Akan tetapi, mekanisme pemeriksaan etik tersebut memiliki tujuan yang berbeda dengan proses pemakzulan Wakil Presiden. MKMK berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menentukan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

LBH Kantara menilai bahwa mencampuradukkan kewenangan lembaga peradilan, mekanisme pengawasan etik, dan prosedur pemberhentian pejabat negara justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memperluas polemik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan konstitusional.

Di sisi lain, LBH Kantara tidak menafikan hak masyarakat untuk mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum merupakan bagian penting dari penyelenggaraan negara yang demokratis.

Namun, hak mempertanyakan dan menguji suatu dokumen harus dibedakan dari kewenangan untuk menyatakan seseorang kehilangan hak menduduki jabatan konstitusional.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Suatu dugaan harus diuji melalui pembuktian. Suatu putusan harus dibaca berdasarkan ruang lingkup kewenangannya. Sementara itu, pemberhentian pejabat negara harus dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional yang secara khusus mengaturnya.

LBH Kantara berpandangan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi hukum yang telah dikaji sejauh ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa polemik dokumen pendidikan dan putusan pengadilan yang berkembang telah dengan sendirinya memenuhi persyaratan konstitusional bagi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kesimpulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembenaran tanpa syarat terhadap setiap tindakan administratif dalam proses pencalonan, melainkan sebagai penegasan bahwa penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur yang tepat.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp