Dalam hukum administrasi negara, pembatalan keputusan administrasi memiliki akibat hukum yang harus ditentukan berdasarkan objek sengketa dan isi putusan. Akibat tersebut tidak dapat diperluas secara otomatis menjadi pembatalan hasil pemilihan umum atau pemberhentian pejabat negara di luar mekanisme yang ditentukan konstitusi.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara juga menilai penting untuk membaca secara utuh pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi perhatian publik dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Sebagaimana telah disampaikan dalam sikap hukum sebelumnya, LBH Kantara menaruh perhatian terhadap pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam pemeriksaan perkara, sementara permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Menurut LBH Kantara, tidak ditemukannya dokumen dalam ruang lingkup pembuktian suatu perkara tidak identik dengan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada, tidak sah, atau bahwa seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan.

Pembedaan tersebut sangat penting untuk mencegah berkembangnya kesimpulan hukum yang tidak didukung pembuktian memadai.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara turut mencermati pandangan akademisi hukum tata negara Dr. Fajar Laksono Suroso dalam artikel opini berjudul Menggelapkan Makna Putusan MK yang diterbitkan Hukumonline pada 13 Oktober 2026.

Pandangan tersebut mengingatkan pentingnya membaca amar putusan bersama pertimbangan hukumnya secara menyeluruh. Amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak selalu menghilangkan relevansi pertimbangan konstitusional yang menyertainya, tetapi pertimbangan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk memperluas akibat hukum putusan melampaui apa yang secara sah diputuskan.

LBH Kantara menilai pendekatan demikian relevan untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kehati-hatian dalam menarik konsekuensi hukumnya.

Karena itu, kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak boleh disamakan dengan penolakan terhadap kewenangan Mahkamah. Sebaliknya, penghormatan terhadap putusan juga tidak berarti menutup ruang kajian akademik maupun evaluasi etik terhadap tindakan konkret hakim yang dapat dibuktikan.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp