Dalam proses pencalonan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menjalankan tahapan penerimaan dan verifikasi dokumen pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi, KPU menerangkan bahwa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif melalui berita acara yang diterbitkan pada 28 Oktober 2023.

Keberadaan hasil verifikasi tersebut merupakan fakta administratif yang harus diperhitungkan dalam setiap analisis hukum, meskipun tidak berarti bahwa seluruh tindakan administrasi penyelenggara pemilu menjadi tertutup dari pengujian melalui mekanisme yang sah.

LBH Kantara berpandangan bahwa apabila terdapat pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan, pengakuan kesetaraan pendidikan, atau prosedur administrasi yang digunakan, persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, dasar penerbitan, kewenangan pejabat, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat keputusan administratif dibuat.

Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut merupakan pemeriksaan kasasi atas sengketa yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Informasi perkara mencatat bahwa Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Namun, LBH Kantara mengingatkan bahwa penilaian menyeluruh terhadap akibat hukum putusan tersebut harus menunggu pemeriksaan naskah resmi yang memuat objek sengketa, pertimbangan hukum, serta amar putusan secara lengkap.

Informasi singkat mengenai dikabulkannya gugatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan Wakil Presiden Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, terlebih lagi menyatakan bahwa jabatannya harus berakhir.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp