JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara berpandangan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pandangan tersebut menjadi penting menyusul berkembangnya perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), serta munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
LBH Kantara menilai bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati, tetapi akibat hukumnya tidak boleh ditafsirkan melampaui kewenangan lembaga peradilan yang mengeluarkannya. Putusan dalam sengketa administrasi pemerintahan, sekalipun mengabulkan gugatan, tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan seorang Wakil Presiden kehilangan legitimasi konstitusional atau harus diberhentikan dari jabatannya.
Dalam negara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara sengketa keabsahan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan umum, dan mekanisme pemberhentian pejabat negara yang sedang menjalankan mandat konstitusional.
Keempat persoalan tersebut dapat memiliki keterkaitan secara faktual maupun hukum, tetapi masing-masing tunduk pada ketentuan, kewenangan, standar pembuktian, serta prosedur penyelesaian yang berbeda.
LBH Kantara mengingatkan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memang memberikan landasan konstitusional bagi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi, perbedaan penafsiran terhadap dokumen pendidikan, maupun pembatalan suatu keputusan tata usaha negara otomatis memenuhi unsur konstitusional untuk melakukan pemakzulan.
- ACNTimes
- DPR RI
- Gibran Rakabuming Raka
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Negara
- Konstitusi Indonesia
- LBH Kantara
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- MPR RI
- opini hukum
- Pasal 7A UUD 1945
- Pasal 7B UUD 1945
- Pemakzulan Gibran
- PKPU Nomor 19 Tahun 2023
- Polemik Ijazah Gibran
- Putusan Mahkamah Agung
- Putusan MK
- Wakil Presiden Gibran
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan