JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara berpandangan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pandangan tersebut menjadi penting menyusul berkembangnya perdebatan publik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), serta munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang berkaitan dengan sengketa tata usaha negara melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

LBH Kantara menilai bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati, tetapi akibat hukumnya tidak boleh ditafsirkan melampaui kewenangan lembaga peradilan yang mengeluarkannya. Putusan dalam sengketa administrasi pemerintahan, sekalipun mengabulkan gugatan, tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan seorang Wakil Presiden kehilangan legitimasi konstitusional atau harus diberhentikan dari jabatannya.

Dalam negara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara sengketa keabsahan dokumen administratif, pemenuhan persyaratan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan umum, dan mekanisme pemberhentian pejabat negara yang sedang menjalankan mandat konstitusional.

Keempat persoalan tersebut dapat memiliki keterkaitan secara faktual maupun hukum, tetapi masing-masing tunduk pada ketentuan, kewenangan, standar pembuktian, serta prosedur penyelesaian yang berbeda.

ⓘ Sponsor: ACNTimes
Iklan

LBH Kantara mengingatkan bahwa Pasal 7A UUD 1945 memang memberikan landasan konstitusional bagi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, melakukan perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi, perbedaan penafsiran terhadap dokumen pendidikan, maupun pembatalan suatu keputusan tata usaha negara otomatis memenuhi unsur konstitusional untuk melakukan pemakzulan.

Pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pemberhentian harus dilaksanakan melalui mekanisme yang ditentukan oleh konstitusi, bukan melalui kesimpulan politik yang dibangun semata-mata dari pemberitaan, pernyataan pihak tertentu, ataupun penggalan pertimbangan hukum suatu putusan.

Pasal 7B UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan tahapan serta persyaratan pengambilan keputusan yang ketat.

DPR terlebih dahulu harus menjalankan fungsi pengawasannya dan membentuk pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional. Pendapat tersebut kemudian harus diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai prosedur yang berlaku sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.

Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, proses pemberhentian tidak berlangsung secara otomatis karena konstitusi masih mensyaratkan tahapan pengambilan keputusan oleh MPR.

Dengan demikian, pemakzulan bukan merupakan akibat hukum langsung dari suatu putusan tata usaha negara, melainkan mekanisme konstitusional tersendiri yang harus memenuhi persyaratan substantif dan prosedural.

LBH Kantara juga mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 13 ayat (1) huruf r peraturan tersebut mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

Peraturan yang sama juga mengatur pengecualian tertentu bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Oleh sebab itu, penilaian terhadap pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keberadaan atau ketiadaan satu jenis dokumen tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku, riwayat pendidikan, dokumen pendukung, serta hasil verifikasi lembaga yang berwenang.

Dalam proses pencalonan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menjalankan tahapan penerimaan dan verifikasi dokumen pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi, KPU menerangkan bahwa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif melalui berita acara yang diterbitkan pada 28 Oktober 2023.

Keberadaan hasil verifikasi tersebut merupakan fakta administratif yang harus diperhitungkan dalam setiap analisis hukum, meskipun tidak berarti bahwa seluruh tindakan administrasi penyelenggara pemilu menjadi tertutup dari pengujian melalui mekanisme yang sah.

LBH Kantara berpandangan bahwa apabila terdapat pihak yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan, pengakuan kesetaraan pendidikan, atau prosedur administrasi yang digunakan, persoalan tersebut harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan terhadap dokumen asli, dasar penerbitan, kewenangan pejabat, dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat keputusan administratif dibuat.

Dalam kaitan ini, Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut merupakan pemeriksaan kasasi atas sengketa yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Informasi perkara mencatat bahwa Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Namun, LBH Kantara mengingatkan bahwa penilaian menyeluruh terhadap akibat hukum putusan tersebut harus menunggu pemeriksaan naskah resmi yang memuat objek sengketa, pertimbangan hukum, serta amar putusan secara lengkap.

Informasi singkat mengenai dikabulkannya gugatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan Wakil Presiden Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, terlebih lagi menyatakan bahwa jabatannya harus berakhir.

Dalam hukum administrasi negara, pembatalan keputusan administrasi memiliki akibat hukum yang harus ditentukan berdasarkan objek sengketa dan isi putusan. Akibat tersebut tidak dapat diperluas secara otomatis menjadi pembatalan hasil pemilihan umum atau pemberhentian pejabat negara di luar mekanisme yang ditentukan konstitusi.

LBH Kantara juga menilai penting untuk membaca secara utuh pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi perhatian publik dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Sebagaimana telah disampaikan dalam sikap hukum sebelumnya, LBH Kantara menaruh perhatian terhadap pertimbangan mengenai tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam pemeriksaan perkara, sementara permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Menurut LBH Kantara, tidak ditemukannya dokumen dalam ruang lingkup pembuktian suatu perkara tidak identik dengan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada, tidak sah, atau bahwa seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan.

Pembedaan tersebut sangat penting untuk mencegah berkembangnya kesimpulan hukum yang tidak didukung pembuktian memadai.

LBH Kantara turut mencermati pandangan akademisi hukum tata negara Dr. Fajar Laksono Suroso dalam artikel opini berjudul Menggelapkan Makna Putusan MK yang diterbitkan Hukumonline pada 13 Oktober 2026.

Pandangan tersebut mengingatkan pentingnya membaca amar putusan bersama pertimbangan hukumnya secara menyeluruh. Amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak selalu menghilangkan relevansi pertimbangan konstitusional yang menyertainya, tetapi pertimbangan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk memperluas akibat hukum putusan melampaui apa yang secara sah diputuskan.

LBH Kantara menilai pendekatan demikian relevan untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap putusan pengadilan dan kehati-hatian dalam menarik konsekuensi hukumnya.

Karena itu, kritik terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tidak boleh disamakan dengan penolakan terhadap kewenangan Mahkamah. Sebaliknya, penghormatan terhadap putusan juga tidak berarti menutup ruang kajian akademik maupun evaluasi etik terhadap tindakan konkret hakim yang dapat dibuktikan.

Dalam konteks tersebut, LBH Kantara tetap memandang bahwa mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat ditempuh apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Akan tetapi, mekanisme pemeriksaan etik tersebut memiliki tujuan yang berbeda dengan proses pemakzulan Wakil Presiden. MKMK berwenang menangani persoalan etik hakim konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menentukan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

LBH Kantara menilai bahwa mencampuradukkan kewenangan lembaga peradilan, mekanisme pengawasan etik, dan prosedur pemberhentian pejabat negara justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memperluas polemik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan konstitusional.

Di sisi lain, LBH Kantara tidak menafikan hak masyarakat untuk mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap persyaratan hukum merupakan bagian penting dari penyelenggaraan negara yang demokratis.

Namun, hak mempertanyakan dan menguji suatu dokumen harus dibedakan dari kewenangan untuk menyatakan seseorang kehilangan hak menduduki jabatan konstitusional.

Suatu dugaan harus diuji melalui pembuktian. Suatu putusan harus dibaca berdasarkan ruang lingkup kewenangannya. Sementara itu, pemberhentian pejabat negara harus dilaksanakan melalui mekanisme konstitusional yang secara khusus mengaturnya.

LBH Kantara berpandangan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi hukum yang telah dikaji sejauh ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa polemik dokumen pendidikan dan putusan pengadilan yang berkembang telah dengan sendirinya memenuhi persyaratan konstitusional bagi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kesimpulan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembenaran tanpa syarat terhadap setiap tindakan administratif dalam proses pencalonan, melainkan sebagai penegasan bahwa penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur yang tepat.

Apabila di kemudian hari ditemukan fakta hukum baru yang relevan, fakta tersebut tetap dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Kantara mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan penafsiran hukum sebagai alasan untuk membangun kesimpulan konstitusional yang melampaui fakta dan putusan yang tersedia.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini semata. Setiap tindakan terhadap jabatan konstitusional harus memiliki landasan hukum yang jelas, pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur yang sah.

Pada akhirnya, LBH Kantara menegaskan bahwa menjaga konstitusi tidak hanya berarti memastikan setiap pejabat negara memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap upaya meminta pertanggungjawaban pejabat negara dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Polemik administratif tidak boleh secara otomatis berubah menjadi vonis konstitusional. Sebab, pemakzulan bukan sekadar persoalan kehendak politik, melainkan tindakan ketatanegaraan yang harus dibangun di atas pembuktian dan prosedur konstitusional.

Dengan demikian, LBH Kantara berpandangan bahwa tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran yang hanya didasarkan pada polemik ijazah, potongan pertimbangan putusan, atau informasi singkat pembatalan keputusan administratif belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk dinyatakan sebagai konsekuensi konstitusional yang harus dijalankan. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp