Kecurigaan itu makin tajam karena ia lahir bukan di ruang hampa. Sejarah Bea Cukai bukan sejarah yang bersih dari problem integritas. Pada era Soeharto, langkah ekstrem pernah diambil terhadap institusi ini. Detik mencatat bahwa pada 1985 seluruh pegawai Bea dan Cukai pernah dirumahkan sebagai bagian dari tindakan drastis untuk memberantas korupsi dan membenahi lembaga yang kala itu dianggap terlalu sarat persoalan.
Setelah itu, reformasi terus dijalankan. Modernisasi, digitalisasi, penyederhanaan prosedur, reposisi fungsi dari tax collector menjadi trade facilitator, semua itu berulang kali diklaim sebagai penanda perubahan. Bahkan Kementerian Keuangan sendiri memiliki narasi panjang soal reformasi birokrasi dan modernisasi DJBC.
Namun kenyataan di lapangan justru terus memunculkan alarm.
Pada 2013, publik dikejutkan oleh kasus pejabat Bea Cukai Heru Sulastyono yang diberhentikan sementara setelah ditangkap dan diproses dalam perkara suap serta pencucian uang. Detik memberitakan pemberhentian sementara itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditahan Mabes Polri.
Pada saat yang sama, pemberitaan lain menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membeberkan dugaan modus penyamaran suap melalui polis asuransi dengan nilai total sekitar Rp11,4 miliar.
Masalah tidak berhenti di sana. Pada Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penangkapan tersangka perkara importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK menyatakan melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada awal Februari 2026, lalu pada 26 Februari 2026 menahan tersangka lain dalam pengembangan penyidikan di Kantor Pusat DJBC. Beberapa hari kemudian KPK juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti masih adanya celah korupsi dalam sistem perizinan dan tata niaga impor, sehingga perlu penutupan ruang diskresi dan penguatan tata kelola.
Di saat hampir bersamaan, Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2026 menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil dan turunannya yang disamarkan sebagai POME. Dalam pengumuman resmi itu, tersangka yang disebut termasuk pejabat/ASN yang terkait dengan lingkungan kepabeanan, dan Kejagung menaksir kerugian keuangan negara perkara tersebut mencapai sekitar Rp14 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan