ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Penyerahan dokumen anggaran tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama dewan setempat.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam sambutannya sebelum prosesi penyerahan dokumen, Wakil Bupati Ismail menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 merujuk sepenuhnya pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2026. Menyesuaikan dengan kondisi daerah, arah pembangunan Aceh Tamiang pada tahun 2027 mengusung tema besar “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan”.

Guna merealisasikan tema tersebut, Pemkab Aceh Tamiang menetapkan empat pilar prioritas pembangunan untuk tahun anggaran mendatang. Prioritas pertama berfokus pada pembangunan sarana dan prasarana layanan publik guna menopang aktivitas sosial serta ekonomi warga. Kedua, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan penguatan penerapan syariat Islam. Ketiga, penguatan mitigasi bencana beserta infrastruktur pendukungnya. Sementara prioritas keempat diarahkan pada revitalisasi kawasan pemukiman serta perbaikan sanitasi lingkungan pascabencana banjir.

Dari sisi postur anggaran, Pemkab Aceh Tamiang menargetkan pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS 2027 sebesar Rp1,195 triliun, di mana sekitar 85 persen di antaranya masih didominasi oleh pendapatan transfer atau dana perimbangan dari pusat. Sementara itu, untuk rencana belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,212 triliun. Adapun potensi defisit anggaran yang muncul diproyeksikan dapat tertutupi melalui penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp16,75 miliar.

Rapat paripurna yang dibuka sekitar pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, didampingi Wakil Ketua Muhammad Nur, SE, serta dihadiri oleh 22 anggota dewan. Turut hadir dalam agenda penting tersebut jajaran Forkopimda mulai dari perwakilan Kodim 0117 dan Polres Aceh Tamiang, Ketua MPU, Ketua MAA, hingga para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang sebelum persidangan resmi ditutup pada pukul 14.51 WIB.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp