ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bergerak cepat merespons aduan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga daerahnya di Madagaskar, Benua Afrika. Bupati menggalang koordinasi langsung dengan Mabes Polri hingga jejaring diplomatik internasional guna memulangkan Muhammad Renza (26) dan Melisa Habib (23) yang saat ini tertahan di sel kepolisian setempat.
Langkah cepat ini diambil usai Bupati Armia menerima audiensi keluarga korban di ruang kerjanya, Kamis sore (20/8/2026).
“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Kami siap berupaya maksimal mengerahkan segala jalur demi mengurus dan mempercepat kepulangan seluruh warga kami yang menjadi korban,” tegas Bupati Armia di hadapan pihak keluarga.
Untuk menembus sekat birokrasi lintas negara, Bupati Armia langsung berkomunikasi dengan mantan Kepala Divisi Hubinter/NCB-Interpol Indonesia Mabes Polri serta menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura, Kombes Pol. Roni Sidabutar. Langkah koordinasi lintas batas ini ditempuh mengingat Indonesia belum menempatkan Atase Kepolisian secara permanen di Madagaskar.
Dari hasil komunikasi darurat tersebut, Bupati memastikan seluruh kelengkapan dokumen administratif, termasuk penerbitan Laporan Polisi (LP) resmi, tengah diproses cepat. TPPO Madagaskar Warga Aceh TamiangDokumen ini menjadi dasar bagi Interpol untuk melayangkan koordinasi formal kepada Kepolisian Madagaskar serta KBRI terkait.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen terus mentau perkembangan proses hukum serta kondisi kesehatan kedua korban secara intensif hingga keduanya dapat kembali ke tanah air dengan selamat.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan