ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menargetkan penataan dan reformasi sistem pengelolaan sampah daerah dapat tuntas pada 2029. Target strategis tersebut direalisasikan melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDIP) 2026-2030.
Komitmen ini disampaikan Bupati Armia saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Program LSDIP di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026). Aceh Tamiang patut berbangga lantaran menjadi satu dari 30 kabupaten/kota prioritas se-Indonesia yang terpilih dalam program nasional tersebut.
“Kita menargetkan reformasi pengelolaan sampah ini dapat rampung sepenuhnya pada 2029. Selain menjaga kelestarian lingkungan, kita berharap program ini membuka lapangan kerja baru khususnya di Kecamatan Manyak Payed guna menekan angka pengangguran daerah,” ujar Bupati Armia.
Bupati menambahkan, pembenahan sistem persampahan menjadi pilar penting penguatan pelayanan publik, terlebih di tengah fokus pemulihan daerah pascabencana hidrometeorologi.
Perwakilan Pemerintah Pusat, Nur Aisyah Nasution, membeberkan bahwa Aceh Tamiang menyisihkan ratusan daerah lain dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Keberhasilan ini didasari oleh kedisiplinan Pemkab Aceh Tamiang dalam memperbarui data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) serta pemenuhan verifikasi lapangan.
Dengan rata-rata timbulan sampah mencapai 126 ton per hari yang didominasi sampah plastik hingga 50 persen reformasi persampahan di Aceh Tamiang diarahkan pada lima pilar utama: regulasi/qanun retribusi, perubahan perilaku warga, skema pembiayaan, kelembagaan operator, dan modernisasi infrastruktur teknis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, Surya Lutfi, menyampaikan bahwa dari 216 desa di Aceh Tamiang, layanan sampah sebelumnya baru menjangkau 86 desa. Melalui program LSDIP, wilayah layanan akan dikembangkan secara terstruktur di 12 kecamatan.
Guna menyukseskan program ini, Pemkab Aceh Tamiang berkomitmen melengkapi persyaratan administratif, termasuk pembentukan Badan Pengelola Daerah (BPD) yang independen, penyusunan Qanun Retribusi, serta pengalokasian pendanaan pendamping pada APBD 2027.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, para Kepala SKPK, tim pelaksana LSDIP, serta perwakilan Central Project Management Unit (CPMU).
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan