Oleh : Said Zahirsyah Almahdaly Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh

Sponsor: ACNTimes
Iklan

 

Aceh, AcnTimes.id – Hubungan antara STAN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bukan hubungan yang lahir kemarin sore. Ia dibentuk oleh sejarah panjang pendidikan kedinasan Kementerian Keuangan. PKN STAN sendiri menegaskan bahwa kampus ini merupakan perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Keuangan yang bertransformasi dari STAN menjadi PKN STAN pada 15 Juli 2015. Secara historis, akar kelembagaannya ditelusuri dari KDAA, AP2, STIKN, IIK, hingga kemudian menjadi STAN dan akhirnya PKN STAN.

Dari sejarah itulah lahir banyak aparatur fiskal negara. Dalam konteks tertentu, itu wajar. Negara memang membutuhkan sekolah kader untuk mencetak SDM yang memahami keuangan negara, perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika hubungan historis itu diduga menjelma menjadi dominasi yang terlalu mapan, terlalu kuat, dan terlalu sulit ditembus oleh jalur penerimaan lain di tubuh Bea Cukai.

Di sisi lain, Bea Cukai sendiri adalah institusi yang sangat strategis. DJBC menyebut fungsi lembaga ini mencakup perlindungan masyarakat dari barang berbahaya, perlindungan industri dalam negeri, pemberantasan penyelundupan, pelayanan arus barang lintas negara, serta pemungutan bea masuk dan pajak impor untuk penerimaan negara.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Secara kelembagaan, DJBC menelusuri hari lahirnya pada 1 Oktober 1946, lalu berubah dari Pejabatan Bea dan Cukai menjadi Jawatan Bea dan Cukai, dan sejak 1965 menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karena itu, siapa yang menguasai jabatan-jabatan strategis di Bea Cukai bukan perkara sepele. Ia menyangkut uang negara, pintu masuk barang, tata niaga impor-ekspor, perlindungan industri nasional, sampai wajah kewibawaan negara di pelabuhan dan bandara.

Maka, ketika publik melihat adanya dominasi sangat kuat alumni tertentu khususnya alumni D3 STAN mulai dari jabatan struktural, jabatan teknis, hingga jabatan-jabatan yang menjadi jalur kendali kebijakan, pertanyaan tentang keadilan karier menjadi sangat sah untuk diajukan.

Harus diakui, STAN memang sejak lama menjadi pemasok SDM utama bagi Kementerian Keuangan, termasuk DJBC. Dalam kajian yang diterbitkan di lingkungan PKN STAN sendiri disebutkan bahwa pendidikan di bawah Kementerian Keuangan dirancang agar lulusannya sesuai kebutuhan organisasi, dan perjalanan kelembagaan STAN/PKN STAN memang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pengelolaan keuangan negara.

Tetapi negara tidak boleh berhenti pada logika “karena dari dulu begitu”. Dalam negara modern, apalagi setelah sekian lama reformasi birokrasi digembar-gemborkan, ukuran utama bukan lagi asal sekolah, melainkan apakah promosi dan mutasi benar-benar berjalan dengan prinsip meritokrasi.

Di sinilah letak masalah besar yang kini patut dibaca publik dengan jernih. Kementerian Keuangan sendiri melalui PMK 224/PMK.01/2020 menegaskan bahwa manajemen karier, termasuk pengembangan karier, pola karier, mutasi, dan promosi, harus dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit.

Pada level nasional, Kementerian PANRB menegaskan sistem merit adalah penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan meritokrasi, yakni kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas. BKN juga menegaskan promosi PNS semestinya dilakukan berdasarkan perbandingan objektif atas kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan jabatan.

Kalau begitu, pertanyaan utamanya menjadi sederhana tetapi serius: apakah dominasi alumni D3 STAN di Bea Cukai benar-benar lahir dari keunggulan objektif yang terukur, atau justru ada pola karier yang sejak awal diciptakan agar lingkaran alumni tertentu tetap menjadi kelompok utama?

Pertanyaan ini bukan lahir dari kebencian terhadap STAN. Bukan pula serangan terhadap alumni D3 STAN sebagai individu. Banyak alumni STAN yang memang cerdas, disiplin, tahan tekanan, dan kaya pengalaman lapangan.

Namun, ketika satu kelompok tampak begitu dominan dalam peta jabatan dari tahun ke tahun, sementara jalur lain nyaris selalu tertahan di lapis bawah, maka wajar bila publik mulai curiga bahwa yang bekerja bukan semata kompetensi, melainkan juga kultur internal, jejaring almamater, dan sistem reproduksi kekuasaan yang tak tertulis.

Kecurigaan itu makin tajam karena ia lahir bukan di ruang hampa. Sejarah Bea Cukai bukan sejarah yang bersih dari problem integritas. Pada era Soeharto, langkah ekstrem pernah diambil terhadap institusi ini. Detik mencatat bahwa pada 1985 seluruh pegawai Bea dan Cukai pernah dirumahkan sebagai bagian dari tindakan drastis untuk memberantas korupsi dan membenahi lembaga yang kala itu dianggap terlalu sarat persoalan.

Setelah itu, reformasi terus dijalankan. Modernisasi, digitalisasi, penyederhanaan prosedur, reposisi fungsi dari tax collector menjadi trade facilitator, semua itu berulang kali diklaim sebagai penanda perubahan. Bahkan Kementerian Keuangan sendiri memiliki narasi panjang soal reformasi birokrasi dan modernisasi DJBC.

Namun kenyataan di lapangan justru terus memunculkan alarm.

Pada 2013, publik dikejutkan oleh kasus pejabat Bea Cukai Heru Sulastyono yang diberhentikan sementara setelah ditangkap dan diproses dalam perkara suap serta pencucian uang. Detik memberitakan pemberhentian sementara itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditahan Mabes Polri.

Pada saat yang sama, pemberitaan lain menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membeberkan dugaan modus penyamaran suap melalui polis asuransi dengan nilai total sekitar Rp11,4 miliar.

Masalah tidak berhenti di sana. Pada Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penangkapan tersangka perkara importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK menyatakan melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada awal Februari 2026, lalu pada 26 Februari 2026 menahan tersangka lain dalam pengembangan penyidikan di Kantor Pusat DJBC. Beberapa hari kemudian KPK juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti masih adanya celah korupsi dalam sistem perizinan dan tata niaga impor, sehingga perlu penutupan ruang diskresi dan penguatan tata kelola.

Di saat hampir bersamaan, Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2026 menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil dan turunannya yang disamarkan sebagai POME. Dalam pengumuman resmi itu, tersangka yang disebut termasuk pejabat/ASN yang terkait dengan lingkungan kepabeanan, dan Kejagung menaksir kerugian keuangan negara perkara tersebut mencapai sekitar Rp14 triliun.

Rangkaian kasus ini membuat publik punya alasan kuat untuk berkata: reformasi kelembagaan Bea Cukai belum bisa disebut selesai. Sebab reformasi yang sesungguhnya bukan hanya soal mengganti sistem digital atau mengubah slogan pelayanan. Reformasi yang sesungguhnya harus menyentuh jantung kekuasaan birokrasi: siapa yang promosi, siapa yang mutasi, siapa yang dipercaya, dan atas dasar apa jabatan-jabatan strategis itu dibagi.

Di sinilah dominasi alumni tertentu menjadi problem serius. Bila satu almamater terus muncul sebagai kelompok paling dominan pada level eselon II, administrator, pengawas, bahkan posisi-posisi teknis fungsional strategis, maka publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar hasil kompetisi terbuka? Atau justru sejak awal ada desain kultur organisasi yang memang menempatkan alumni D3 STAN sebagai inti, sementara jalur lain hanya pelengkap?Kalau alasannya adalah kompetensi, maka negara tinggal membukanya.

Tunjukkan kepada publik data komposisi jabatan berdasarkan jalur rekrutmen. Tunjukkan rata-rata percepatan karier tiap kelompok. Tunjukkan nilai assessment center, rekam jejak kinerja, integritas, pendidikan lanjutan, pengalaman lapangan, dan parameter objektif lain yang membuat satu kelompok terus unggul. Bila data itu dibuka dan memang menunjukkan keunggulan objektif alumni D3 STAN, maka publik akan paham.

Tetapi bila data itu tidak pernah dibuka, sementara promosi dan mutasi terus mengesankan bahwa “yang utama tetap alumni raja”, maka publik juga berhak menduga bahwa meritokrasi belum sepenuhnya hidup. Yang hidup justru bisa jadi semacam aristokrasi birokrasi modern: tidak tertulis, tetapi nyata dirasakan.

Bagi kami yang melihat dari luar dengan mata telanjang, kesan itu sangat kuat. Setiap kali terjadi promosi dan mutasi, terutama yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, pertanyaannya selalu kembali ke titik yang sama: mengapa jalur yang itu lagi yang tampak dominan? Apakah pegawai dari jalur lain memang kurang cakap? Atau jangan-jangan mereka sejak awal memang tidak diberi ruang yang sama untuk naik?

Ini bukan soal iri terhadap alumni tertentu. Ini soal keadilan negara kepada seluruh aparaturnya. Sebab birokrasi yang sehat tidak boleh membangun hierarki tak resmi berdasarkan almamater. Negara tidak boleh membiarkan satu jalur pendidikan berubah menjadi kasta birokrasi yang secara de facto lebih berhak atas jabatan dibanding jalur lain.

Lebih berbahaya lagi, dominasi yang terlalu lama juga berisiko melahirkan homogenitas berpikir, kultur saling lindung, dan pembentukan lingkar kekuasaan yang sulit ditembus kritik. Bila semua titik strategis terlalu dikuasai oleh jejaring yang sama, maka evaluasi internal bisa menjadi lemah, keberanian koreksi mengecil, dan resistensi terhadap pembaruan makin besar.

Karena itu, Presiden dan Wakil Presiden harus melihat isu ini sebagai bahan pertimbangan kebijakan nasional. Bea Cukai tidak boleh terus dibaca semata sebagai unit teknis penerimaan negara. Ia adalah institusi perbatasan, institusi fiskal, institusi pengawasan, dan institusi yang menyangkut hajat ekonomi nasional. Bila di dalamnya ada kesan kuat tentang ketidakadilan karier dan dominasi alumni tertentu, maka itu bukan lagi isu internal. Itu adalah isu tata kelola negara.

Sudah saatnya ada audit serius dan terbuka terhadap pola promosi, mutasi, dan distribusi jabatan di DJBC. Audit itu harus memeriksa distribusi jabatan berdasarkan jalur pendidikan dan rekrutmen, rata-rata kecepatan karier, konsistensi penerapan sistem merit, serta potensi conflict of interest yang lahir dari dominasi jejaring alumni. Langkah seperti ini justru akan menyelamatkan institusi, bukan melemahkannya.

Sebab kalau benar sistem merit sudah berjalan, Bea Cukai tidak perlu takut membuka data. Tetapi kalau sistem itu ternyata masih lebih banyak bekerja di atas kertas ketimbang dalam kenyataan, maka negara harus berani membenahinya dari akar.

Rakyat Indonesia harus tahu bahwa ketidakadilan dalam birokrasi tidak selalu berbentuk uang suap. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih halus namun sama berbahayanya: kesempatan yang tidak setara, jalur karier yang tidak seimbang, dan jabatan yang berputar pada kelompok yang itu-itu saja.

Dan jika setelah puluhan tahun reformasi, Bea Cukai masih juga memunculkan rasa yang sama seperti masa lalu soal dominasi, soal eksklusivitas, soal kuasa yang terkonsentrasi maka publik pantas bertanya dengan suara lantang: apakah reformasi benar-benar sudah berjalan, atau hanya mengganti tampilan luar sementara inti kekuasaannya tetap dijaga oleh alumni raja?

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp