Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap penyelundupan 389 kilogram sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta pada November 2024. Dua tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti sabu senilai ratusan miliar rupiah.
“Dua orang tersangka atas nama MS, 30 tahun, dan CP, 34 tahun, yang mengaku berperan sebagai kurir,” ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dalam konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024. Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M untuk mengambil narkoba yang telah disiapkan di sebuah mobil boks di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 17 November 2024.
Jaringan Internasional Malaysia-Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pengedar sabu jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia melalui Kalimantan Barat. Sebanyak 12,7 kilogram sabu berhasil disita. Jaringan ini menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat, laut, dan udara.
“Kami melakukan penyitaan beberapa barang bukti, di antaranya timbangan elektrik, handphone alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, serta 12,7 kilogram sabu-sabu,” kata Dani di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, 22 November 2023.
Bongkar Jaringan Malaysia di Aceh, 99 Kg Sabu dalam Karung
Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Sabu yang dikemas dalam lima karung ini diduga kuat diselundupkan dari Malaysia.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial Zulkifli yang berperan sebagai penerima dan pengawas barang di lokasi pendaratan (landing spot). Zulkifli juga bertugas memindahkan sabu tersebut ke lokasi lain. Polisi kini tengah memburu dua pelaku lain, S alias B alias K dan M alias E, yang diduga membawa sabu menggunakan perahu pancing ke lokasi tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim juga menggagalkan penyelundupan 18 bungkus sabu asal Malaysia di Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jalur laut. Tim Satgas NIC Bareskrim bekerja sama dengan Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai berhasil mengidentifikasi target di Langsa. Pada 28 April 2025, terjadi transaksi sabu yang berujung pada pengejaran ke arah Aceh Timur. Dalam pengejaran tersebut, pelaku membuang barang bukti sabu. []
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan