ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap 11.916 calon penerima Surat Keputusan (SK) By Name By Address (BNBA) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III. Pelaksanaan uji publik ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Agustus 2026.
Uji publik tersebut mencakup seluruh calon penerima manfaat dari tiga kategori kerusakan, yakni rumah rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan memastikan seluruh hak masyarakat terdampak terpenuhi secara adil.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik ini. Mari bersama-sama kita kawal dan cermati data yang ada demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” tegas Bupati Armia.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, menjelaskan bahwa daftar lengkap calon penerima diumumkan secara terbuka di tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau publik, seperti kantor camat, kantor desa/datok penghulu, tempat ibadah, hingga pusat keramaian warga.
Setelah tahapan pengumuman, proses verifikasi dan validasi (verval) serta penerimaan sanggahan warga akan dibuka pada 20–21 Agustus 2026 di masing-masing kantor camat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
Bagi warga yang hendak mengajukan sanggahan, diwajibkan mengisi formulir keberatan resmi dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung yang membuktikan kondisi riil kerusakan rumah.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mencermati daftar nama tersebut dan segera melapor apabila menemukan data yang tidak tepat, sehingga penyaluran bantuan stimulan tahap III ini benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan