Acntimes.id – Jakarta, 29 Maret 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 Maret 2026, menggantikan Heru Pambudi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pergantian itu dipandang sebagai sinyal penting bahwa agenda pembenahan di tubuh Kementerian Keuangan mulai bergerak menyentuh level atas, bukan lagi berhenti di tataran teknis dan lapisan bawah birokrasi.

Pelantikan Robert sendiri diumumkan Kemenkeu pada 27 Maret 2026 dan pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24/TPA/2026 yang ditetapkan 16 Maret 2026.

Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., menilai pergantian Sekjen ini layak diapresiasi sebagai pintu awal untuk membongkar mata rantai pengaruh lama yang selama ini dinilai terlalu kuat dalam arsitektur pengambilan keputusan di lingkungan Kemenkeu, khususnya pada sektor-sektor yang berkaitan dengan penerimaan negara, pengawasan internal, dan kepabeanan.

Menurut Ajie, langkah ini tidak boleh berhenti pada sekadar pergantian jabatan, melainkan harus dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap simpul-simpul kekuasaan yang selama ini diduga ikut menjaga kesinambungan jejaring lama di tubuh kementerian.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Pergantian Sekjen ini patut diapresiasi. Tapi publik tidak sedang menunggu rotasi administratif biasa. Publik menunggu keberanian Menkeu untuk menuntaskan bersih-bersih sampai ke akar. Kalau hanya mengganti kursi paling atas tanpa membongkar mata rantai pengaruh di bawahnya, maka reformasi itu berisiko hanya tampak di permukaan,” tegas Ajie Lingga.

LBH Kantara menilai, momentum ini menjadi relevan karena Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya juga telah memberi sinyal kuat akan melakukan pembenahan besar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk rotasi pejabat di lima pelabuhan besar. Pada 27–28 Januari 2026, Purbaya menyatakan pejabat DJBC di pelabuhan-pelabuhan besar akan diganti sebagai bagian dari pembenahan institusi.

Di sisi lain, dalam perkara berbeda, KPK pada awal Februari 2026 mengumumkan OTT di lingkungan DJBC terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang ilegal/berlabel KW, sementara Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2026 menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunan yang disamarkan sebagai POME.

Rangkaian fakta ini, menurut LBH Kantara, menunjukkan bahwa tuntutan pembersihan struktural di lingkungan Kemenkeu memang memiliki dasar urgensi yang kuat.

Ajie mengatakan, karena itu LBH Kantara mendesak agar langkah penyegaran di level Sekjen segera diikuti dengan evaluasi terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Menurutnya, ketika berbagai persoalan serius berulang di sektor strategis seperti Bea Cukai, maka fungsi pengawasan internal juga wajar diminta pertanggungjawaban moral dan institusionalnya. Saat ini jabatan Inspektur Jenderal Kemenkeu masih dipegang Awan Nurmawan Nuh.

Bagi LBH Kantara, posisi tersebut harus ikut dievaluasi secara objektif untuk memastikan pengawasan internal tidak sekadar formal, tetapi benar-benar efektif membaca potensi penyimpangan dan memutus rantai perlindungan birokratis di lingkungan Kemenkeu.

LBH Kantara juga meminta agar seluruh dugaan keterlibatan, peran, pengaruh, maupun kemungkinan jejaring loyalitas yang beririsan dengan Heru Pambudi selama berkiprah di lingkungan Kemenkeu, terutama yang berkaitan dengan Bea Cukai, ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.

Permintaan itu, kata Ajie, bukan berarti langsung menyimpulkan adanya kesalahan pidana, melainkan bentuk kehati-hatian publik agar proses reformasi tidak terhambat oleh bayang-bayang struktur lama yang masih bertahan melalui penempatan orang-orang kunci di jabatan strategis.

“Kalau memang tidak ada masalah, justru audit terbuka dan evaluasi menyeluruh akan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini disorot. Tapi kalau ada mata rantai pengaruh yang selama ini ikut menentukan mutasi, promosi, atau arah kebijakan, maka itu harus diputus sekarang juga. Jangan tunggu meledak lagi skandal berikutnya,” ujar Ajie.

Menurut LBH Kantara, informasi yang beredar di kalangan internal maupun pengamat birokrasi mengenai kuatnya jejaring angkatan tertentu di lingkungan Bea Cukai, mulai dari level sekretariat, jabatan eselon, hingga wilayah, patut menjadi bahan audit kepegawaian dan evaluasi promosi-mutasi secara independen.

Ajie menegaskan, yang harus diuji bukan isu alumninya, melainkan apakah ada pola konsentrasi pengaruh, patronase, dan estafet kekuasaan yang membuat rotasi jabatan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan institusi dan agenda reformasi pimpinan baru.

Karena itu, LBH Kantara meminta Menkeu Purbaya memastikan bahwa seluruh kebijakan penempatan pejabat benar-benar lahir dari prinsip meritokrasi, integritas, dan kebutuhan pembenahan, bukan dari dominasi kelompok tertentu.

Selain itu, LBH Kantara turut menyoroti jabatan Heru Pambudi di luar Kemenkeu. Berdasarkan informasi publik yang masih tercantum dalam dokumen dan publikasi korporasi Pertamina, nama Heru Pambudi tercatat sebagai Komisaris Pertamina.

Karena itu, jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menegaskan pesan reformasi dan menghindari konflik persepsi publik, LBH Kantara meminta agar posisi komisaris tersebut juga segera dievaluasi dan diganti.

Permintaan ini dinilai penting agar agenda pembenahan tidak berhenti di lingkungan kementerian, tetapi juga menyentuh entitas BUMN strategis yang berkaitan dengan kepercayaan publik.

LBH Kantara mengingatkan, publik belum lupa pada berbagai kegaduhan yang dalam beberapa bulan terakhir menyeret nama institusi Kemenkeu, terutama dari sektor Bea Cukai. Dari operasi tangkap tangan KPK, pengusutan dugaan permainan impor, hingga penanganan perkara ekspor CPO-POME, semuanya telah membentuk persepsi bahwa problem yang dihadapi bukan lagi insidental, melainkan bisa saja mencerminkan persoalan tata kelola yang lebih dalam.

Karena itu, pergantian Heru dari kursi Sekjen seharusnya dibaca bukan sebagai akhir, melainkan awal dari pembongkaran menyeluruh terhadap pola lama yang selama ini dinilai terlalu nyaman bercokol di pusat-pusat kendali birokrasi.

“Purbaya sudah memulai satu langkah penting. Sekarang publik menunggu keberanian untuk menuntaskan. Ganti yang perlu diganti, audit yang perlu diaudit, telusuri semua dugaan peran dan jejaring lama, termasuk di Bea Cukai, pengawasan internal, dan kursi-kursi komisaris BUMN yang beririsan. Reformasi tidak boleh setengah hati,” tutup Ajie Lingga. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp