Aceh Timur, Acntimes.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Simpang Aneuh, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, kini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial TikTok. Perkara tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban berinisial S, dan saat ini laporan tersebut tengah diproses oleh SPKT Polres Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Merespons kejadian tersebut, tim penasihat hukum dari Badan Perlindungan Hukum (BPH) Meurah Silu yang terdiri dari Maulana, S.H., Tuahta Tarigan, S.H., dan M. Imam Mirza, S.H., M.Kn. menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Maulana, S.H., salah satu anggota tim hukum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Langsa yang telah bergerak cepat merespons aduan keluarga korban.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polres Langsa dalam menerima laporan ini. Hal ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap anak yang merupakan kelompok rentan,” ujar Maulana dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada tahap laporan saja, melainkan segera ditindaklanjuti secara maksimal dengan mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi. Apalagi, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga kepastian hukum sangat dinantikan oleh pihak keluarga maupun masyarakat luas.

Lebih lanjut, tim hukum BPH Meurah Silu juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Mereka berharap selama proses hukum berjalan, korban mendapatkan perlindungan penuh agar tidak mengalami tekanan mental atau trauma lanjutan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp